Regulasi dan Prosedur Pengadaan Barang
dan Jasa
Pengadaan barang dan jasa yang baik diperlukan dalam
menunjang berjalannya roda perekonomian bangsa. Berbagai temuan dan laporan
dari aparat pemeriksa banyak menunjukkan penyimpangan dalam pengadaan barang
dan jasa ini. Penyimpangan ini ditandai dengan banyaknya kasus penanganan
tindak pidana yang ditangani oleh aparat hukum.
Ada beberapa praktik yang memicu tindak pidana dalam
pengadaan barang dan jasa antara lain penyuapan, memecah atau menggabung paket,
penggelembungan harga, mengurangi kualitas dan kuantitas barang dan jasa,
penunjukan langsung, kolusi antara penyedia dan pengelola pengadaan barang dan
jasa.
Untuk mengantisipasi berbagai resiko pengadaan barang
dan jasa tersebut dapat dilakukan antara lain dengan menghindari resiko yaitu
dengan mengimplementasikan pengadaan barang dan jasa yang tepat, memindahkan
resiko kepada pihak lain yaitu dengan meminta penjelasan tertulis (fatwa) untuk
permasalahan-permasalahan yang tidak jelas, atau dengan mengurangi resiko yaitu
dengan melibatkan tenaga ahli sebagai penerima barang, melibatkan konsultan
hukum dalam merancang kontrak, memperkuat sistem pengawasan internal dari KPA
atau PPK.
Terlebih lagi ada beberapa aturan yang mengatur
proses pengadaan barang tersebut, Perpres 54 tahun 2010 sebagai perubahan
tentang tatacara pengadaan barang dan jasa pemerintah dari Keputusan Presiden
No 8 tahun 2003. Dalam proses pengadaan barang dan jasa ini, ada beberapa
istilah yang perlu diketahui agar tidak menimbulkan ambiguitas dan
misinterpretasi. Beberapa diantaranya adalah:
- Barang, merupakan istilah yang digunakan untuk
menyebut benda, baik dalam bentuk bahan baku, setengah jadi, maupun barang jadi
yang menjadi objek dari pengadaan barang pemerintah.
- Jasa, terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa
Pemborongan dan Jasa lainnya.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan
pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksaan prosespengadaan barang
dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna
Anggaran.
- Penyedia barang jasa, merupakan perusahaan
maupun badan usaha perseorangan yang menyediakan barang/jasa
Perubahan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa
Sebagai penjelas dan pelengkap dari aturan yang berlaku
sebelumnya, Perpres No 54 Tahun 2010 mengatur tata cara pengadaan barang dan
jasa sebagai barikut:
A. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
1. Pelelangan Umum , metode pelelangan umum
merupakan yang paling sering dilakukan untuk memilih penyedia barang/jasa
yang akan mendapatkan proyek pengadaan pekerjaan konstruksi..
2. Pemilihan Langsung, metode untuk memilih
penyedia jasa untuk proyek yang maksimal bernilai 200 juta.
3. Pengadaan Langsung, digunakan untuk proyek
pengadaan jasa konstruksi yang termasuk kebutuhan operasional dan bernilai
paling tinggi 100 juta.
4. Pelelangan Terbatas, dilakukan jika pekerjaan
yang dibutuhkan dianggap kompleks dan penyedianya terbatas.
5. Penunjukkan Langsung, dilakukan untuk proyek
konstruksi tertentu dengan persetujuan dari jajaran di instansi pemerintah
terkait.
Menyusun Kerangka Acuan Kerja/Term of
Reference (KAK/TOR)
Istilah KAK atau TOR sering
disebutkan dalam pengadaan SIMRS
(Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit). KAK/TOR sendiri adalah
dokumen perencanaan kegiatan yang berisi penjelasan/keterangan mengenai apa,
mengapa, siapa, kapan, di mana, bagaimana, dan berapa perkiraan biayanya suatu
kegiatan. Dengan kata lain, Kerangka Acuan Kerja berisi uraian tentang latar belakang,
tujuan, ruang lingkup, masukan yang dibutuhkan, dan hasil yang diharapkan dari
suatu kegiatan.KAK/TOR sendiri
disusun dengan format yang umum (Why, What, Who, Whom,Where, How)
A. Latar Belakang Permasalahan - Why
Latar belakang permasalah mengenai
pengadaan Barang dan Jasa tentunya dikarenakan adanya kebutuhan, baik
kebutuhan untuk pengembangan Existing System maupun kebutuhan
implementasi primer/pertama kali. Faktor internal & eksternal tadi tentunya
berhubungan dengan Visi Indonesia Sehat maupun target dari Millenium
Development Goals (MDGs) dalam bidang kesehatan. Pada akhirnya latar
belakang permasalahan yang paling penting adalah peningkatan kinerja dan
kualitas faktor keuangan dan keputusan-keputusan manajerial.
Jadi 3 (tiga) hal yang terdapat didalam bagian/bab ini
adalah : Gambaran Umum, Dasar Hukum dan Alasan Kegiatan Pengadaan Barang dan
Jasa yang dilaksanakan.
B. Kegiatan Yang Dilaksanakan - What
Ruang Lingkup Pengadaan (Uraian Kegiatan)
Bagian ini berisi penjelasan mengenai uraian umum
pelaksanaan kegiatan, serta metode pengadaan (procurement) apakah melalui
lelang terbuka, penunjukan langsung ataupun bentuk lainnya. Selain itu ruang
lingkup kegiatan ini juga mengandung penjelasan global mengenai beberapa hal
seperti hasil requirement/analisa kebutuhan, kegiatan desain sistem,
development, integrasi sistem, pengujian sistem, dokumentasi teknik & non
teknis, transfer knowledge, implementasi (go live). Dan masing-masing kegiatan
disebutkan jugadeliverable/outputnya.
Ruang Lingkup Sistem
Ruang lingkup sistem berisi penjelasan mengenai
sistem SIMRS itu
sendiri yang dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yakni Software, Hardware dan
Brainware. Dari segi software perlu modul-modul apa saja yang diperlukan oleh
rumah sakit, sesuai dengan analisa kebutuhan awal. Setiap rumah sakit akan
berbeda kebutuhannya sesuai dengan unit/bagian yang ada di dalamnya, tipe rumah
sakit (umum/khusus/swasta, rs pendidikan, penerapan BLUD, dll). Ruang lingkup
mengenai Hardware tentunya berhubungan dengan kebutuhan modul-modul
softwarenya. Dan ruang lingkup brainware mencakup kebutuhan SDM penanggung
jawab dan pelaksana kegiatan
Ruang Lingkup Pekerjaan (Batasan Kegiatan)
Batasan kegiatan perlu dibuat, karena indikator kata “project”
adalah ada awal dan ada akhir, sehingga batasan-batasan kegiatan perlu dibuat
dari awal guna mendukung suksesnya pengadaan dan implementasi
SIMRS
C. Maksud, Tujuan & Manfaat Kegiatan
Maksud & Tujuan Kegiatan
Berisi uraian & tujuan kegiatan pengadaan SIMRS.
Maksud dan tujuan ini tentunya masih berhubungan dengan latar belakang masalah
yang sudah dipaparkan di bagian sebelumnya
D. Cara Pelaksanaan Kegiatan - How
Spesifikasi Umum
Spesifikasi umum berkaitan dengan kemampuan
sistem SIMRS secara
umum serta dari segi kehandalan (reliabilitas), keamanan (security),
ketersediaan (avaibility),keutuhan (integrity), dan kontrol
akses (access control)
Metodelogi Implementasi
Metode implementasi berkaitan dengan Software
Development Life Cyle (SDLC), dimana metodelogi yang umum digunakan adalah
metode Waterfall (air terjun), terkadang bisa juga metode Prototyping.
Arsitektur Sistem
Arsitektur sistem paling tidak mengandung
informasi-informasi seperti arsitektur sistem aplikasi (2-tier, 3-tier,
client-server, SOAP, dll), topologi/desain jaringan, arsitektur integrasi
sistem dan alur proses pelayanan pasien
Platform Teknologi
Platform teknologi ini mengandung informasi mengenai
platform yang dipergunakan dari segi arsitektur aplikasi (dekstop/web), sistem
operasi yang kompatible, basis data/database, bahasa pemrograman dan tipe
jaringan komputer.
E. Tempat Pelaksanaan Kegiatan - Where
Mengandung informasi tempat pelaksanaan kegiatan
implementasi/pengadaan Barang dan Jasa
F. Persyaratan dan Penanggung Jawab Kegiatan
Penanggung Jawab Kegiatan
Penanggung jawab kegiatan di RS menyesusaikan dengan
susunan panitia di RS. Untuk RS Pemerintah biasanya terdiri dari Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), dan panitia pengadaan
Persyaratan Umum
Persyaratan umum lebih mengacu kepada persyaratan
administratif dan teknis bagi calon vendor/konsultan yang akan melaksanakan
kegiatan ini.
Persyaratan Personil/SDM
Persyaratan personil/SDM berisi informasi tentang
posisi/jabatan yang diperlukan serta tingkat pendidikan, keahlian dan
pengalaman yang dimilikinya.
G. Jadwal Kegiatan
Berisi informasi mengenai jadwal pelaksanaan kegiatan
dari awal sampai dengan serah terima maupun masa maintenance/garansi.
H. Total Biaya Yang Diperlukan
Anggaran yang perlu disusun untuk mengetahui besaran
total biaya yang diperlukan untuk kegiatan pengadaan Barang dan Jasa ini
I. Indikator Output (Kuantitatif & Kualitatif)
Indikator output dipergunakan sebagai Project Goal
(Objectives) dari kegiatan, baik berupa yang terukur maupun yang tidak
terukur.
Gambaran umum
Usaha yang akan saya bangun adalah sebuah restoran
dengan dilengkapi teknologi tinggi. Dimana setiap meja di sediakan satu buat
tablet sebagai sarana untuk memesan makanan. Tablet akan terhubung dengan
server di meja kasir. Dan juga aka nada tampilan 3D di pintu masuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar