Ideologi merupakan aset penting dari sebuah negara.
Kenapa tidak, karena dengan adanya sebuah ideologi berarti bangsa tersebut
meiliki arah dan tujuan yang harus dicapai. Di sini ideologi berarti sebagai
dasar bagi suatu bangsa dalam membangun sebuah negara.
Istilah ideologi sendiri
berasal dari kata ’idea’ yang berarti ’gagasan, konsep, pengertian
dasarm cita-cita’ dan ’logos’ yang berarti ’ilmu’. Kata ’idea’
beradal dari bahasa Yunani ’eidos’ yang artinya ’bentuk’.
Disamping itu da kata ’idein’ yang artinya ’melihat’ maka ecara
ahrfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the
science of ideas), atau anjuran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam
pengertian sehari-hari, ’idea’ disamakan artinya dengan ’cita-cita’.
Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap, yang harus
dicapai sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar,
pandangan atau faham. Memang pada hakekatnya antara sas dna cita-cita itu
sebenarnya dapat merupakan satu-kesatuan.
Dengan
demikian ideologi mencakup pengertian tentang ide-ide,
pengertian-pengertian dasar, gagasan-gagasan dan cita-cita. Pengertian ideologi secara
umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide,
keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis
yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam
berbagai bidang kehidupan. Hal ini menyangkut:
1.
Bidang politik (termasuk didalamnya
bidang pertahanan dan keamanan)
2.
Bidang sosial
3.
Bidang kebudayaan
4.
Bidang keagamaan
Maka ideologi negara
dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori
atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersnagkutan pada
hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri sebagai
berikut:
1.
Mempunyai derajat yang tinggi sebagai
nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
2.
Oleh karena itu mewujudkan suatu asas
kerohanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara
dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya. Diperjuangkan
dan dipertahankan dengan bersedia berkorban (Notonegoro, Pancasila
Yuridis Kenegaraan. Tanpa Tahun. Hal. 23)