Minggu, 22 April 2012

ideologi


Ideologi merupakan aset penting dari sebuah negara. Kenapa tidak, karena dengan adanya sebuah ideologi berarti bangsa tersebut meiliki arah dan tujuan yang harus dicapai. Di sini ideologi berarti sebagai dasar bagi suatu bangsa dalam membangun sebuah negara.
Istilah ideologi sendiri berasal dari kata ’idea’ yang berarti ’gagasan, konsep, pengertian dasarm cita-cita’ dan ’logos’ yang berarti ’ilmu’. Kata ’idea’ beradal dari bahasa Yunani ’eidos’ yang artinya ’bentuk’. Disamping itu da kata ’idein’ yang artinya ’melihat’ maka ecara ahrfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas), atau anjuran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, ’idea’ disamakan artinya dengan ’cita-cita’. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap, yang harus dicapai sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakekatnya antara sas dna cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu-kesatuan.
Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang ide-ide, pengertian-pengertian dasar, gagasan-gagasan dan cita-cita. Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan. Hal ini menyangkut:
1.    Bidang politik (termasuk didalamnya bidang pertahanan dan keamanan)
2.    Bidang sosial
3.    Bidang kebudayaan
4.    Bidang keagamaan
Maka ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersnagkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri sebagai berikut:
1.    Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
2.    Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya. Diperjuangkan dan dipertahankan dengan bersedia berkorban (Notonegoro, Pancasila Yuridis Kenegaraan. Tanpa Tahun. Hal. 23)

MACAM-MACAM KEADILAN


MACAM-MACAM KEADILAN
Ada Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.